Berita7.co.id — Kasus pemerkosaan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Madura, yang melibatkan 27 pria mendapat perhatian serius dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Peristiwa yang berlangsung antara Februari hingga Mei 2026 itu dilaporkan keluarga ke polisi pada 29 Juni 2026 setelah korban mengaku mengalami kekerasan berulang kali.
Polisi telah menangkap 12 tersangka sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. DPR meminta proses penegakan hukum berjalan cepat dan sesuai ketentuan, termasuk perlindungan bagi korban yang masih di bawah umur.
Awal Terungkapnya Kasus
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan keluarga mencurigai kondisi korban ketika anak itu beberapa kali pulang larut malam hingga menjelang pagi. Setelah didesak, korban menangis dan mengakui telah menjadi korban pemerkosaan oleh beberapa orang.
Atas pengakuan tersebut, keluarga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang agar pelaku diusut tuntas.
Jangka Waktu Kekerasan
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan peristiwa terjadi dalam rentang waktu Februari 2026 sampai Mei 2026, biasanya sekitar pukul 21.00 WIB. Keluarga baru melaporkan kasus itu pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.
Penangkapan dan Pengejaran
Sampai saat ini aparat kepolisian berhasil mengamankan 12 pelaku. Sisanya, sebanyak 15 orang, masih masuk daftar buron dan menjadi fokus pengejaran intensif petugas.
Respons DPR
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan prihatin dan mengutuk peristiwa tersebut. Endang memuji kecepatan Kapolres Sampang dalam menangani kasus dan meminta penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Terkait dengan kasus pemerkosaan seorang remaja putri oleh 27 orang pria di Sampang, Madura, kami sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa itu. Dan saya mengapresiasi kecepatan Kapolres Sampang yang segera menangani dan memproses kasus tersebut dengan cepat,”
“Ini kasus yang sangat memilukan, seorang remaja yang masih di bawah umur diperkosa oleh para pria yang biadab, tentunya kami yakin kepada penyidik untuk bekerja profesional dan memedomani ketentuan mengenai proses peradilan terhadap anak jika korbannya di bawah umur. Dan juga memedomani UU Kekerasan Seksual yang mengatur secara jelas jenis-jenis pelanggarannya,”
“Kami berharap Kapolres agar segera berusaha menangkap para pelaku yang belum tertangkap untuk segera diproses, karena mereka itu berbahaya bagi gadis-gadis yang ada di luar sana. Dan diharapkan proses berjalan profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,”
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru juga mendorong kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Ia mengusulkan kasus ini dibahas dalam rapat bersama Komisi III bila diperlukan dan menekankan perlunya hukuman setimpal untuk memberikan efek jera.
“Saya berharap kepolisian cepat tanggap dan gerak lebih cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah merusak masa depan korban,”
“Jika diperlukan kita bawa masalah ini ke RDP (Rapat Dengar Pendapat) Komisi III DPR RI,”
“Dan tentunya perbuatan biadab ini harus diberi hukuman yang setimpal biar pelaku jera dan menjadi pembelajaran ke depannya,”
“Kalau perlu Polres Sampang berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk memburu sisa pelaku. Dan saya yakin kepolisian bisa menangkap para penjahat kelamin ini sesegera mungkin,”
Ikuti Berita7.co.id
