Berita7.co.id — Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Lukman Khakim menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang dinilai meredakan polemik seputar penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Lukman mengatakan respons cepat Presiden membantu mencegah isu tersebut berkembang menjadi kegaduhan yang dapat mengganggu fokus aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara.
Koordinasi Antarlembaga Jadi Penekanan
Lukman menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan bukan hanya keberanian dan ketegasan, tetapi juga koordinasi antarlembaga yang baik. Ia mengingatkan agar perbedaan kewenangan atau mekanisme penanganan perkara tidak menimbulkan kesan persaingan antara institusi penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi harus menjadi kerja bersama. Jangan sampai substansi perkara justru tertutup oleh kesan adanya tarik-menarik atau rivalitas antar-aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa semua lembaga bekerja secara profesional dan saling menguatkan,”
Lukman menilai pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung dapat menjaga agar proses hukum tetap fokus dan tidak terjebak polemik berkepanjangan. Namun ia menegaskan pelimpahan itu harus diiringi keterbukaan dan akuntabilitas.
“Yang paling utama bukan persoalan lembaga mana yang menangani. Ukurannya adalah apakah proses hukumnya berjalan transparan, profesional, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,”
Ujian Bagi Kejaksaan dan Peran Kepemimpinan Presiden
Menurut Lukman, penanganan perkara secara terbuka merupakan ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan memperkuat kepercayaan publik. Ia juga memandang langkah Presiden sebagai bentuk kepemimpinan untuk menyelaraskan kerja lembaga negara.
“Di sinilah kepemimpinan Presiden dibutuhkan, yaitu menyatukan langkah, mengarahkan koordinasi, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi suasana harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertentangan antarinstitusi,”
Lukman mengajak publik untuk tidak terjebak spekulasi atau narasi yang mempertentangkan kepolisian dan kejaksaan, serta memberi kesempatan kepada aparat menuntaskan proses hukum secara terang dan bertanggung jawab.
“Marilah kita mengawal perkara ini dengan pikiran jernih. Tidak perlu membenturkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Yang harus kita tuntut bersama adalah kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun,”
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan perkara dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR setelah memeriksa saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Ikuti Berita7.co.id
