— Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka perkara dugaan fitnah soal ijazah Presiden ke-7 RI adalah soal pokok perkara sehingga bukan ranah praperadilan. Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Dalam jawaban yang dibacakan, Polda Metro menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung berjenjang dan terdokumentasi, termasuk pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan tersangka, serta koordinasi dengan penuntut umum.

Polda Sebut Bukti Sudah Cukup

Kuasa hukum Polda Metro mengatakan penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya tiga alat bukti dan telah memeriksa Roy Suryo sebelum menetapkannya sebagai tersangka. “Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut Polda Metro, perkara ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi informasi elektronik tentang ijazah S1 Jokowi yang disebarkan di media sosial. Salah satu laporan disebut dibuat oleh Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025.

Soal Penerapan Pasal ITE dan Ranah Perkara

Tim kuasa hukum Polda Metro menyoroti gugatan yang mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah. Mereka menilai persoalan tersebut telah memasuki pokok perkara sehingga penilaian apakah unsur pasal terpenuhi merupakan kewenangan majelis hakim dalam persidangan pokok, bukan hakim tunggal praperadilan.

“Pemohon berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan. Namun hal tersebut tidak menjadikan Pemohon berwenang menentukan sendiri bahwa penerapan suatu pasal terhadap dirinya tidak tepat,” kata kuasa hukum Polda Metro.

Keputusan dan Permintaan Polda

  1. Menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025 atas nama K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo sah menurut hukum.
  3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan adalah sah menurut hukum, yaitu:
    1. Sp.Sidik/S-1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025;
    2. Sp.Sidik/94/I/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 Januari 2026;
    3. Sp.Sidik/1043/III/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026;
    4. Sp.Sidik/1270/IV/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 15 April 2026.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atau jika hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Isi Petitum Roy Suryo

Sebelumnya, pihak Roy Suryo membacakan petitum praperadilan yang meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025 tidak sah karena diduga melanggar Putusan MK Nomor 21 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Pemohon juga meminta agar penyidikan berdasarkan beberapa nomor Sprindik dan surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan, serta memohon pemulihan harkat, martabat, dan nama baik.

Petitum itu mencakup permintaan agar sejumlah surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dibatalkan, penyataan tidak bisanya pemohon didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, serta pembebanan ongkos perkara kepada termohon jika putusan mengabulkan gugatan.

Persidangan praperadilan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan argumen kedua belah pihak di hadapan hakim tunggal yang ditunjuk PN Jakarta Selatan.