— Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan akan hadir langsung di persidangan tahap pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dan Roy Suryo. Perwakilan hukum menyebut Jokowi berencana membawa dokumen ijazah pendidikan sebagai bukti otentik.

Pengacara Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa dokumen yang akan dibawa meliputi ijazah SD, SMP, serta dokumen yang sebelumnya disita yakni ijazah SMA dan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Yakup mengatakan kehadiran Jokowi direncanakan pada fase pembuktian, namun waktu pastinya bergantung pada penjadwalan oleh majelis hakim dan penuntut umum.

“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” ujar Yakup setelah bertemu dengan Jokowi di kediaman Banjarsari, Solo.

Lebih lanjut Yakup menyatakan pihaknya akan menyerahkan urutan kehadiran kepada majelis hakim, apakah undangan terhadap Jokowi dilayangkan pada awal, pertengahan, atau akhir rangkaian pembuktian.

Pengacara itu menilai langkah menghadirkan pemilik perkara secara langsung sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Yakup menambahkan pihaknya berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sehingga tercipta kepastian hukum.