Berita7.co.id — Komisi III DPR menyatakan tidak menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dan justru akan mempercepat proses penyusunannya. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi anggapan bahwa parlemen enggan membahas rancangan undang-undang baru tersebut.
“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengan Peradi SAI dan DPN Peradi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman mengatakan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU itu. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan pembahasan intensif diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, bukan sekadar revisi aturan yang sudah ada.
“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat Undang-Undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyorot beban konstitusional yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan ketentuan RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan mesti dilaksanakan dengan cermat dan melibatkan masukan publik sebagai bagian dari meaningful participation.
“Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting,” kata Habiburokhman.
Ikuti Berita7.co.id
