Berita7.co.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus berlangsung dengan beberapa substansi yang masih diperdebatkan. Pada konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026), ia merinci persoalan-persoalan utama yang menjadi perhatian anggota dewan.
Salah satu isu pokok adalah upaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset negara dengan pencegahan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. “Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyampaikan banyak pihak memberi masukan soal batasan yang tepat dalam RUU tersebut. Ia berharap regulasi nantinya mampu memaksimalkan pemulihan aset hasil kejahatan tanpa menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai subjek kriminalisasi.
“Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas gitu kan. Pasti kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujarnya.
Pembahasan Soal Lembaga Pengelola Aset
Selain batasan wewenang, Komisi III juga menerima masukan mengenai pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil kejahatan. Menurut Habiburokhman, sejumlah pihak mengusulkan agar pengelolaan aset tidak ditangani langsung oleh penegak hukum.
“Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disita. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana,” kata dia.
Perdebatan Nomenklatur RUU
Poin lain yang turut diperdebatkan adalah nomenklatur RUU. Ada usulan agar istilah yang dipakai mengikuti terminologi internasional dalam asset recovery atau diterjemahkan menjadi “pemulihan aset”, dibandingkan menggunakan istilah “perampasan aset”.
Habiburokhman menyebut sebagian pihak mengusulkan agar RUU diberi nama asset recovery, namun dia juga menegaskan bahwa perampasan aset merupakan tindakan konkret dari proses pemulihan aset.
“Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa,” tutup Habiburokhman.
Ikuti Berita7.co.id
