Berita7.co.id — Jakarta — Komisi III DPR kembali menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pertemuan pada Senin (13/7/2026) itu menghadirkan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Harry Ponto dan Ketua Umum DPN Peradi Hermansyah Dulaimi.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPR, Senayan, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pembahasan mengenai regulasi baru tersebut.
Rapat Dilanjutkan Untuk Kumpulkan Masukan
Di awal rapat, Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus memproses pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menyinggung kabar yang beredar bahwa DPR menolak RUU tersebut, dan menyatakan kabar itu tidak benar.
“Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,”
Habiburokhman mengatakan Komisi III hampir setiap hari mengadakan pembahasan terkait RUU itu. Menurutnya, pembahasan intensif diperlukan karena RUU Perampasan Aset merupakan undang-undang baru, bukan amandemen atas aturan yang sudah ada.
Perlunya Kehati-hatian Dan Partisipasi Publik
Ketua Komisi III menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun RUU tersebut. Ia menyebut ada “beban konstitusional” yang harus dipertimbangkan oleh komisi, sehingga pembahasan mesti dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak.
“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat Undang-Undang perubahan, tapi kita buat Undang-Undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,”
“Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting,”
Rapat tersebut menjadi salah satu rangkaian konsultasi Komisi III dengan praktisi hukum untuk mengumpulkan masukan dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
Ikuti Berita7.co.id
