Berita7.co.id — Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Sutrisno, menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menekankan pentingnya integritas pejabat yang diberi wewenang menelusuri dan menyidik aset yang diduga diperoleh dari kejahatan.
Sutrisno mengawali pandangannya dengan menyoroti mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia dan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh oknum, yang menurutnya merugikan negara dan masyarakat.
“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” kata Sutrisno saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Berkaitan dengan itu, Sutrisno meminta Komisi III DPR memasukkan ketentuan yang memastikan hanya pejabat berintegritas tinggi yang diberi wewenang menyelidiki aset terkait RUU tersebut.
“Tentu saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini, maksudnya adalah seharusnya nanti pejabat yang bisa ditunjuk sebagai pihak menelusuri termasuk penyidikan aset-aset pribadi orang yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan, maka saya harap ke depannya bahwa aparat penegak hukum yang lakukan penyidikan ini adalah pejabat-pejabat yang memiliki integritas tinggi,” ucap dia.
Selain integritas, Sutrisno juga menekankan pentingnya komitmen para penyelidik untuk menjalankan tugas demi kepentingan bangsa dan negara.
“Kemudian mereka punya komitmen tinggi bahwa mereka lakukan tugas demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
Ikuti Berita7.co.id
