— Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinyatakan tetap menjalankan tugasnya meski posisi ketua pelaksana kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan prinsip kerja satgas berbasis sistem tata kelola sehingga keberlangsungan operasi tidak tergantung pada satu orang.

“Prinsip organisasi tidak ditentukan orang-perorangan, tetapi sistem tata kelola yang baik. Nah, jadi dengan itu kita memiliki mekanisme hukum, ya,” kata Barita kepada wartawan di gedung Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Barita menambahkan penegakan hukum merupakan ranah tersendiri yang dikerjakan dan dikoordinasikan secara prudent oleh satgas.

Menurut Barita, operasional Satgas PKH tidak hanya bergantung pada pelaksana harian karena ada badan pengarah yang ikut mengawasi. Seluruh pelaksanaan tugas dilaporkan hingga ke tingkat presiden.

“Karena tadi saya katakan bahwa prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari pelaksanaan tugas-tugas yang ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.

Soal posisi ketua pelaksana yang kini kosong, Barita menyarankan publik menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berkaitan dengan penjelasan dari kejaksaan, ya,” katanya.

Penetapan Tersangka dan Perkara Yang Terhubung

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh korps pemberantasan tindak pidana korupsi terkait tiga perkara: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisi III DPR Ikuti Proses Hukum

Komisi III DPR menyatakan akan memberikan atensi terhadap proses hukum ketiga perkara tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengambil inisiatif memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas.

“Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan Komisi III juga akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan antarinstitusi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.