Berita7.co.id — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan proses perpindahan penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung adalah bentuk penyerahan, bukan pelimpahan perkara sebagaimana alur hukum acara pidana biasa.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengingatkan soal kemungkinan penyimpangan dalam hukum acara jika proses tersebut dikategorikan sebagai pelimpahan. Komisi III berencana mengundang Mahfud untuk mendengar pendapat akademisnya.
Komisi Akan Dengarkan Mahfud
“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Habiburokhman menambahkan, jika Mahfud menilai proses belum sesuai KUHAP, Komisi III akan memanggil dan mendengarkan penjelasan karena posisi Mahfud sebagai akademisi dinilai penting untuk bahan evaluasi.
Pembedaan Antara Penyerahan dan Pelimpahan
Menurut Habiburokhman, proses yang dilakukan Polri bukan ‘pelimpahan’ dalam arti rantai hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut. “Itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III menginginkan agar persoalan ini diusut dan dijelaskan secara tuntas sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat,” tegas Habiburokhman.
Catatan Soal Netralitas Tim Penanganan
Wakil DPR itu menegaskan pula bahwa temuan publik yang menilai adanya gesekan antarinstitusi harus diluruskan. Ia menyebut perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie merupakan tindakan individu, bukan masalah kelembagaan.
Habiburokhman menambahkan catatan penting agar tim yang menangani kasus di Kejaksaan Agung tidak terafiliasi dengan Febrie, sehingga penanganan berjalan profesional tanpa intervensi.
“Kita tidak menginginkan terjadinya gesekan, friksi, antarinstitusi penegak hukum. Walaupun kita berbusa-busa kita ngomong, ini adalah oknum, ini adalah individu, ini adalah perbuatan orang per orang, ini bukan soal lembaga, bukan kebijakannya juga, sehingga tidak perlu juga timbul gesekan,” ujarnya.
Penyerahan Tiga Perkara ke Kejagung
Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang semula ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan dengan tujuan mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.
Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan penyerahan perkara bersifat formal dan menjadi bagian dari komitmen mempercepat profesionalisme serta sinergi. “Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7).
Rudi menambahkan percepatan penanganan penting karena publik menaruh perhatian pada penyelesaian perkara tersebut, sehingga fokus diarahkan pada pengembangan alat bukti, pengamanan barang bukti, dan sinergi antarlembaga.
“Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi,”
Komisi III DPR akan terus mengawal proses ini, termasuk mendatangkan pihak-pihak terkait untuk memastikan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.
Ikuti Berita7.co.id
