— Polri menyatakan akan melibatkan pihak asing dan instansi terkait untuk memeriksaan barang bukti berupa mata uang asing dan emas yang disita dalam penyidikan yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengecekan mencakup US dollar, Singapore dollar, rupiah, serta emas batangan. Pemeriksaan mata uang asing akan dilakukan bersama FBI dan Kedutaan Amerika Serikat, serta pihak Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia.

Proses Pengecekan Dan Verifikasi Emas

Selain itu, Polri bersama PT Pegadaian tengah menguji 74 kilogram emas yang disita untuk memastikan keaslian dan bobotnya. Budi menyebut pemeriksaan barang bukti masih berlangsung sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung,” ujar Budi kepada wartawan.

Hasil Penggeledahan Di Berbagai Lokasi

Polri melakukan penggeledahan di 12 titik, dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor. Berikut rincian barang bukti yang disita menurut keterangan Kortas Tipikor Polri.

De’Clan Cipete

  • Dokumen
  • Handphone
  • SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD
  • USD 889.965
  • Rp 259.159.000

Jika dikonversi ke rupiah, seluruh uang tunai di lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.

Money Changer Cipete

  • 71 item barang bukti
  • 16 mata uang asing, total estimasi sekitar Rp 7,2 miliar setelah konversi

Rumah Mewah Sentul

  • 74 kg emas batangan
  • USD 4.767.300
  • SGD 14.083.800
  • Rp 100.000.000
  • Dokumen
  • Handphone
  • Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas

Seluruh uang tunai yang disita di lokasi ini, jika dikonversi ke rupiah, ditaksir bernilai sekitar Rp 476 miliar.

Status Perkara Dan Pengawasan

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan itu terjadi setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Ketiga perkara yang melibatkan Febrie adalah dugaan korupsi pada sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK dan diawasi Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja.

Komisi III DPR Ikut Mengawal

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan komisinya akan memberi perhatian khusus pada proses hukum perkara batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ia menegaskan pengawasan dilakukan agar proses penanganan berjalan sesuai koridor hukum dan untuk mencegah friksi antarinstitusi.

“Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus… bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.