Berita7.co.id — Polri bersama PT Pegadaian melakukan pemeriksaan atas 74 kilogram emas yang disita dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Barang bukti emas tersebut berasal dari penggeledahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan kini menjalani uji teknis untuk memastikan keaslian, kadar, serta beratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan ditujukan untuk pengujian terhadap bukti yang ditemukan. “Melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada. Pada hari ini terkait barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau disetarakan dengan 74 kg,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Pegadaian Lakukan Identifikasi Awal
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian, Rubika Giovani Malewa, menyatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan awal. Pemeriksaan lanjutan akan mencakup identifikasi keaslian, penentuan kadar, dan pengukuran berat masing-masing keping.
“Dari kami PT Pegadaian akan melakukan pengujian secara teknis terhadap barang bukti berupa emas yang tadi sudah kami lakukan cek awal berupa 74 keping mungkin sekitar satu kepingnya itu seberat 1 kilogram,” kata Rubika.
“Untuk yang diuji yang pertama kita identifikasi keasliannya kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya dan juga beratnya,” tambahnya.
Hasil Penggeledahan di Berbagai Lokasi
Polri melakukan penggeledahan di 12 titik, mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri, berikut rincian temuan dari beberapa lokasi:
de’Clan Cipete
- Dokumen
- Handphone
- 3.130.000 SGD dalam bentuk 100 keping SGD
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
Polisi mengonversi total uang tunai dari lokasi tersebut menjadi bentuk rupiah, dengan total sekitar Rp 60 miliar.
Money Changer Cipete
- 71 item barang bukti
- 16 mata uang asing, setelah dikonversi nilainya sekitar Rp 7,2 miliar
Rumah Mewah di Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga dan brankas
Seluruh uang tunai yang ditemukan di berbagai lokasi kemudian dikonversi ke rupiah dengan total senilai sekitar Rp 476 miliar.
Status Tersangka dan Penanganan Perkara
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan itu menyusul pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam tiga perkara: batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara-perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja.
Komisi III DPR Ikut Mengawal
Komisi III DPR menyatakan memberikan perhatian terhadap proses hukum dalam kasus-kasus yang menyeret aparat penegak hukum tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menambahkan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi dan memastikan tidak muncul ekses atau gesekan antar lembaga selama penanganan kasus ini.
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
