Berita7.co.id — Kejaksaan Agung memastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan tidak meninggalkan wilayah hukum. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Senin (13/7/2026).
Anang menyebut Febrie bersikap kooperatif dan sedang dipantau oleh penyidik.
Status Tersangka dan Penanganan Kasus
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia dijerat sebagai tersangka bersama Don Ritto.
Awalnya penanganan perkara ini dilakukan oleh Polri. Dalam proses itu, polisi melakukan penggeledahan di 12 lokasi, mulai dari wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan dilaporkan disita uang tunai sekitar Rp 500 miliar lebih dalam berbagai pecahan mata uang serta emas seberat 74 kilogram.
Belakangan, penanganan kasus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diawasi oleh Komisi III DPR melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Respons Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan penyelidikan berkaitan dengan oknum, bukan institusi. Dalam konferensi pers di Kejaksaan, ia menyampaikan dua poin utama.
- Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan kasus yang banyak diberitakan ditangani sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum.
- Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi ekses, gesekan, atau friksi antarinstitusi selama proses penanganan kasus, karena perkara ini menyangkut individu, bukan lembaga.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,”
“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,”
Ikuti Berita7.co.id
