Berita7.co.id — Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Yusril menjelaskan bahwa kewenangan Polri terbatas pada penyelidikan dan penyidikan, sehingga pelimpahan ke Kejaksaan berpotensi memangkas prosedur berulang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
“Kalau Polri menyidik sementara Jaksa menuntut, berkas perkara bisa bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses itu menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” lanjutnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan tantangan utama kini bukan soal kecepatan semata, melainkan memastikan independensi dan objektivitas penanganan perkara tersebut.
“Yang menjadi perhatian publik adalah apakah Kejaksaan Agung akan menangani perkara ini secara sungguh-sungguh, mengingat tersangkanya merupakan mantan Jampidsus,” ujarnya.
Menurut Yusril, wajar jika muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi proses hukum. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung akan menjaga integritas institusinya.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’, karena penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka. Keraguan seperti itu harus dijawab melalui proses hukum yang berjalan secara tegas, profesional dan transparan,” ucapnya.
“Saya percaya para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum akan bekerja ekstra hati-hati, tetapi tetap tegas dan objektif. Penanganan perkara ini justru menjadi ujian penting untuk menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum,” imbuh Yusril.
Yusril juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan telah tersedia dalam sistem hukum Indonesia, dan menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
“Di samping itu, pengawasan publik juga sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum,” kata Yusril.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah mendukung pengawasan publik terhadap proses penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.
“Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, dan para ahli hukum untuk mencermati serta mengkritisi proses penyidikan maupun penuntutannya. Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutup Yusril.
Ikuti Berita7.co.id
