Berita7.co.id — Jakarta — Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tim itu dibentuk untuk menjamin independensi dan profesionalisme dalam proses penyidikan atas berkas dan barang bukti yang baru diterima dari kepolisian.
Rencana pembentukan tim khusus diumumkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Anang menyatakan tim akan mempelajari seluruh berkas perkara serta barang bukti sebelum melanjutkan proses penyidikan.
“Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang merinci bahwa penyidik khusus akan menelaah berita acara pemeriksaan yang ada, mengkaji barang bukti, serta mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa,” sambung Anang.
Pengawasan Eksternal untuk Menjamin Independensi
Anang menegaskan Kejaksaan akan bekerja secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPR RI, agar penanganan perkara sesuai prosedur.
“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tegas Anang.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Prinsip Hukum dan Komposisi Tim
Meski menegaskan keterbukaan, Anang menekankan Kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah,” tuturnya.
Terkait komposisi personel tim penyidik khusus, Anang mengatakan Plt Jampidsus Rudi Margono yang akan menentukan anggota tim dengan kriteria menghindari benturan kepentingan terhadap Febrie Adriansyah.
“Ya intinya kita nanti Pak Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan tentunya,” terang Anang.
Anang menambahkan pemilihan personel sangat krusial agar tim tidak menghadapi hambatan internal, mengingat Febrie sebelumnya menjabat sebagai pimpinan Bidang Pidana Khusus Kejagung.
“Iya, nanti itu dipertimbangkan oleh kita, timnya mana yang ibaratnya secara ini tidak resisten ya. Seperti itu,” tuturnya.
Siap Hadapi Upaya Hukum
Menjawab kemungkinan langkah perlawanan hukum dari pihak Febrie melalui praperadilan, Anang menyatakan Kejaksaan siap menghadapi segala kemungkinan tersebut.
“Ya, kita siap menghadapi semua,” ujarnya.
Ikuti Berita7.co.id
