Berita7.co.id — Jakarta – Kejaksaan Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penempatan itu dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal maupun proses hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan di Jamwas akan berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Febrie, mantan Jampidsus, telah ditetapkan tersangka dalam tiga kasus korupsi.
“Ya, nanti beriringan. Kebetulan kan PLH (Plt) dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangkan supaya lebih memudahkan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Anang menepis kabar yang menyebut Febrie tengah berada di luar negeri untuk menunaikan ibadah umroh. Ia menegaskan Febrie masih ada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan di Jamwas, Anang mengatakan langkah itu masih memerlukan proses karena pihaknya tengah meneliti sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.
“Belum (diperiksa di Jamwas), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya,” tutur Anang.
Ia menjelaskan penyelidikan awal melibatkan pemeriksaan barang bukti yang jumlahnya cukup banyak.
“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya,” tambahnya.
Bentuk Tim Penyidik Khusus
Anang menyatakan Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut perkara yang menjerat Febrie. Pembentukan tim dimaksudkan untuk menjamin independensi dan profesionalisme penyidikan.
“Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus,” ucap Anang.
Ia merinci fungsi tim khusus itu adalah mendalami seluruh berkas perkara dan barang bukti yang baru diterima dari kepolisian.
“Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa,” sambung dia.
Anang menegaskan Kejagung akan bekerja secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI.
“Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tegas Anang.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III Anggota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Ikuti Berita7.co.id
