— Jakarta – Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan dengan hati-hati dan profesional. Korps Adhyaksa menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik Kejagung masih meneliti berkas serta barang bukti yang diterima dari Kepolisian sehingga pemeriksaan terhadap Febrie belum dilaksanakan. Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

“Belum (diperiksa), kan baru kemarin. Kan perlu proses kemarin, ya,” kata Anang kepada wartawan.

Anang menjelaskan terdapat banyak barang bukti yang harus ditelaah, termasuk emas yang disita dari kediaman Febrie. Karena itu, penyidik diminta bekerja teliti sebelum memanggil tersangka.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti, kan kita teliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu. Dari situlah nanti baru kita mempertajam, mendalami, dan memeriksa, mengkaji dulu seperti apa nantinya,” jelasnya.

Anang menambahkan status Febrie sebagai penegak hukum menuntut kehati-hatian ekstra dalam menerapkan aturan hukum acara.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita harus hati-hati ya. Harus sesuai dengan hukum acara untuk seperti apa,” tutur Anang.

Untuk menelaah duduk perkara, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus. Tim ini diberi tugas memadukan berita acara pemeriksaan yang sudah ada dengan barang bukti dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik kita akan membentuk tim khusus penyidikmya, kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa,” jelas Anang.

Soal komposisi tim, Anang menyebut Plt Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

“Ya intinya kita nanti Pak Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan tentunya,” sebut Anang.