Berita7.co.id — Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, akan ditangani secara profesional dan transparan. Untuk itu, Kejagung membentuk tim penyidik khusus serta menjalin koordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain koordinasi antarpenegak hukum, Kejagung menyatakan proses penyidikan akan diawasi pula oleh Komisi III DPR RI untuk menjaga keterbukaan publik. Meski demikian, institusi menegaskan tetap memegang prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim, menurut Anang, dimaksudkan agar independensi dan profesionalisme dalam proses penyidikan tetap terjaga.
“Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih, karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Koordinasi Lintas Lembaga
Anang menjelaskan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam pengusutan kasus tersebut. Kejagung terus berkomunikasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan.
“Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,” tutur Anang.
Dia menambahkan Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi untuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ,” jelasnya.
Pengawasan Legislatif dan Prinsip Kehati-hatian
Selain melibatkan aparat penegak hukum, Anang menyebut proses penyidikan mendapat pengawasan dari badan legislatif. Komisi III DPR RI akan memantau perkembangan kasus agar transparansi dapat terjaga sepanjang proses penyidikan.
Mengenai keterbukaan informasi kepada publik, Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan kehati-hatian sambil menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan inkrah.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah,” tuturnya.
Ikuti Berita7.co.id
