— Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Instruksi itu dikeluarkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengumpulan di lapangan.

Surat edaran bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu terbit pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat tersebut dan menjelaskan penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan penghentian kegiatan pengumpulan tidak berarti data yang sudah terkumpul akan diabaikan. Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap akan menindaklanjuti data yang telah dihimpun terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Evaluasi dan Asal Instruksi

Isi surat edaran menyebut penghentian tersebut merupakan langkah evaluasi terhadap instruksi sebelumnya yang dikeluarkan pada 15 Juni 2026. Pada instruksi terdahulu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian pengumpulan data ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin, menurut keterangan yang tercantum dalam surat edaran.

Dalam potongan keterangan yang termuat pada surat edaran tersebut dinyatakan, “Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,”

Langkah ini diposisikan sebagai upaya pengendalian pelaksanaan pengumpulan data sambil Kejaksaan Agung mendalami dan memproses informasi yang telah diperoleh dalam penyidikan perkara yang berjalan.