— Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan intensitas tinggi. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komisinya akan membahas RUU itu semaksimal mungkin dan menepis anggapan pihaknya menolak pembahasan.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menyitir bahwa pembahasan berjalan cepat. “Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya,” kata Habiburokhman.

Dia memastikan Komisi III hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pembahasan penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru, bukan sekadar revisi.

“Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga,” ucap dia.

Penekanan Pada Kewajiban Konstitusional

Habiburokhman mengatakan Komisi III memikul “beban konstitusional” sehingga harus cermat dalam merumuskan RUU. Dia menegaskan pentingnya mendengar masukan publik agar prinsip meaningful participation terpenuhi.

“Jadi kita ada beban konstitusional di pundak kami ini kalau sahkan itu harus cermat dan mendengar masukan orang karena itu ada konsep meaningful participation, kita ingin maksimalkan yang jelas kira tak mengulur-ulur waktu, masukan dari masyarakat itu penting,” ujar dia.

Komitmen Melibatkan Masyarakat

Habiburokhman menegaskan keterlibatan masyarakat akan dimaksimalkan dalam penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2026. Ia menyatakan DPR terus membahas RUU tersebut dan menolak kabar hoaks yang menyebut Komisi III menolak membahasnya.

“Terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, bagaimana hari ini ada beredar hoaks bahwa Komisi III menolak untuk membahas Undang-Undang Perampasan Aset. Teman-teman kan di sini saksi juga bagaimana sudah berapa minggu ini kita gas terus soal UU Perampasan Aset ini,” kata Habiburokhman saat konferensi pers di DPR pada hari yang sama.

Dia menambahkan Komisi III aktif mengundang berbagai elemen masyarakat untuk memberi pendapat, karena produk hukum yang dihasilkan merupakan undang-undang baru, bukan perubahan terhadap undang-undang lama.

“Kita maksimalkan mengundang atau memenuhi permintaan pemberian pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait RUU Perampasan aset,” kata Habiburokhman.

“Perlu kami sampaikan bahwa UU ini adalah UU yang sama sekali baru, bukan UU perubahan karena itu, lebih banyak yang dibahas dibanding UU yang dibahas di sini seperti KUHAP, UU Polisi ya, yang hanya membahas beberapa pasal,” sambungnya.

Ia menegaskan antusiasme publik tinggi dan Komisi III berkomitmen melibatkan masyarakat sejak tahap penyusunan.

“Nah kemarin kita dikritisi kenapa kok penyusunan masyarakat nggak dilibatkan? Nah, ini kita libatkan maksimal masyarakat mulai penyusunannya, kita minta masukan dari masyarakat dan banyak sekali masyarakat yang memang antusias ingin hadir di RDPU hari ini,” imbuhnya.

Beberapa Poin Krusial Dalam Pembahasan

Habiburokhman menyebut terdapat sejumlah substansi yang masih diperdebatkan dalam RUU Perampasan Aset. Salah satu isu utama adalah upaya menyeimbangkan pemulihan aset dengan pencegahan “abuse of power” oleh aparat penegak hukum.

“Ya jadi substansi teman-teman pertama perdebatannya, perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.

Dia mengatakan banyak pihak memberi masukan soal batasan yang tepat, dengan tujuan agar pemulihan aset berlangsung maksimal tanpa mengkriminalisasi orang yang tidak bersalah.

“Nah ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas gitu kan. Pasti kita akan berkomitmen agar apa namanya sebanyak mungkin terjadi asset recovery nya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ucap dia.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh usulan pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil tindak kejahatan. Menurut Habiburokhman, banyak pihak mengusulkan agar pengelolaan aset tidak menjadi tugas penegak hukum semata.

“Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana,” ujar dia.

Perdebatan lain juga mengenai nomenklatur RUU: apakah akan menggunakan istilah “asset recovery” yang lazim dalam UNCAC dan diterjemahkan sebagai pemulihan aset, atau tetap memakai istilah “perampasan aset”.

“Nah itu ada yang masukan juga. Terus nomenklatur juga apakah kita akan mengikuti apa yang tertuang dalam UNCAC namanya asset recovery. Kalau pakai diterjemahkan asset recovery itu pemulihan aset, apakah kita akan pakai istilah perampasan aset,” katanya.

Habiburokhman menyampaikan adanya masukan agar RUU diberi nama asset recovery, namun ia menyebut perampasan aset merupakan tindakan konkret dari konsep tersebut.

“Nah tapi ini kan belum diputus Pak ya kan, tapi tetapi tetapi kita masih butuh masukan dari masyarakat ini nanti seperti apa,” pungkasnya.