— Jakarta — Dua tersangka yang diduga menyediakan rekening untuk menampung aliran dana transaksi narkotika bandar Andre Fernando alias “The Doctor” segera menjalani proses persidangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/7/2026), menandai tahap lanjutan penanganan perkara yang terkait jaringan Ko Erwin.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menjelaskan pelimpahan itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan dari tersangka saudara Erwin Iskandar bin Iskandar (Alm) alias Koko Erwin oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Kombes Handik dalam keterangannya.

Dalam berkas pelimpahan, penyidik menyerahkan barang bukti dari masing-masing tersangka. Untuk Muhammad Rikki diserahkan satu unit handphone Vivo warna biru dan satu kartu ATM BCA atas nama tersangka Muhammad Rikki.

Sementara itu, barang bukti dari Priyo Handoko berupa satu unit handphone Redmi Note 15 warna hitam.

“Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Adapun pelaksanaan Tahap II berlangsung dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Peran Tersangka dan Pengembangan Penyidikan

Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap jaringan Ko Erwin. Penyidik menemukan adanya pihak yang menyediakan rekening untuk menerima pembayaran transaksi narkotika.

Dua tersangka yang dilimpahkan adalah Muhammad Rikki (25), yang berperan sebagai pemilik rekening, dan Priyo Handoko (33), yang diduga menjual rekening milik Rikki kepada pihak lain dalam jaringan, termasuk kepada Andre Fernando alias “The Doctor”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut ada keterangan yang mengaitkan penggunaan rekening tersebut dalam transaksi narkotika.

“Dari keterangan Tersangka Arfan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Andre Fernando yang menggunakan rekening atas nama Muhammad Rikki,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Rabu (25/3).

Eko menyatakan rekening yang dikelola kedua tersangka digunakan untuk menerima pembayaran narkotika dari jaringan Ko Erwin. Informasi itu mendorong tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Andre Fernando alias “The Doctor” disebut sebagai distributor yang memasok sabu kepada Ko Erwin. Polri telah menaikkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam upaya penangkapan dan pengembangan kasus.