— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menuntaskan berkas perkara terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali. Ketiganya kini resmi diserahkan ke jaksa untuk proses penuntutan.

Penyerahan berkas dan tersangka dilaksanakan pada Senin (13/7) di Kejaksaan Negeri Denpasar. Kasus ini menyita perhatian setelah polisi pada Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran ekstasi di kelab tersebut dan menyita ratusan butir obat terlarang.

Siapa Tersangkanya

Ketiga tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap adalah Moh. Rokip, I Gusti Bagus Adi Pramana, dan I Wayan Subawa. Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen menerangkan proses tahap II penyerahan itu dilaksanakan bersama jaksa.

“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh Tim Sidik Unit III subditIV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama JPU di Kejaksaan Negeri Denpasar Bali,” kata Handik kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Barang Bukti yang Diserahkan

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke jaksa. Dari tersangka Rokip diserahkan satu unit sepeda motor, dua handphone, uang tunai sebesar Rp 19.300.000, serta 639 butir ekstasi yang sebelumnya akan dimusnahkan.

Dari dua tersangka lainnya, penyidik menyerahkan empat unit handphone. Seluruh perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Awal Pengungkapan

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab di Denpasar. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan pelacakan.

Pada Minggu dini hari, 15 Maret, tim melakukan operasi undercover buy dengan memesan 12 butir ekstasi melalui seorang waiter atau pramusaji. Barang pesanan kemudian diteruskan ke captain room yang dihuni Muhammad Rokip (27), yang langsung diamankan di dalam room.

Petugas menemukan 38 butir ekstasi merek ‘LV’ warna pink pada Rokip serta 600 butir ekstasi lain yang disimpan di dalam jok motornya.

Peran Tersangka Lain

Penyelidikan berlanjut terhadap waiter bernama I Gusti Bagus Adi Pramana (41), yang mengaku memperoleh narkotika dari manajer New Star Club bernama I Wayan Subawa (27). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka: Muhammad Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.

Penetapan Buron dan Barang Bukti Tambahan

Selain tiga tersangka, polisi menetapkan enam orang sebagai buron dalam kasus ini, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta, dan I Dewa Ketut Wiranida.

Penyidik juga menyita total 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp 19,3 juta di room karaoke serta Rp 170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan kartu ATM.