— KPK menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penuntasan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Lembaga antirasuah itu mengatakan siap membantu dalam hal supervisi dan meyakini proses penyidikan akan berjalan sesuai mekanisme.

Perkara yang terkait dugaan korupsi sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) kini dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. KPK menyebut ada komitmen sinergi antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini secara profesional.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (13/7/2026). “Kita juga sudah melihat komitmen kuat antara kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk terus bersinergi ke depannya dalam proses penyidikan perkara ini. Sehingga kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini,” kata Budi.

“Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” sambungnya.

Budi menyatakan KPK akan mengecek apakah sudah ada permintaan supervisi terkait perkara tersebut. Ia menyebut koordinasi awal mengenai supervisi telah dilakukan antara KPK dan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.

“Kami cek apakah sudah ada atau belum, tapi yang pasti pada saat sebelum konferensi pers di Polda Metro sebagaimana disampaikan Pak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kemarin bahwa memang sudah ada diskusi juga yang dilakukan antara KPK dengan kawan-kawan di kepolisian ya berkaitan dengan mekanisme-mekanisme jika dilakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap suatu perkara,” ujarnya.

Budi menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan kasus ini. Ia memandang pertemuan antara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai tanda komitmen untuk memastikan penyidikan berlangsung profesional.

“Ya kita hormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan ya terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh kepolisian ke Kejaksaan Agung ya dan ini kan masih proses di awal, kita tunggu perkembangannya,” ujar Budi.

“Hari ini tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” imbuhnya.

Terkait usulan agar KPK mengambil alih perkara, Budi mengatakan lembaganya akan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang baru dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

“Ya ini kan masih tahap awal jadi kita ikuti dulu perkembangan proses penyidikan di Kejaksaan Agung dan kita yakini juga profesionalitas kawan-kawan penyidik di Kejaksaan Agung ya, terlebih ini juga pelimpahan perkara dari kawan-kawan di kepolisian tentu juga support penuh pasti dari kepolisian dalam proses penyidikan perkara di Kejaksaan Agung tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan itu berlangsung tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Febrie dijadikan tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dengan supervisi dari KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).

Komisi III DPR Lakukan Supervisi

Komisi III DPR memastikan akan memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kasus yang menyeret aparat penegak hukum terkait oknum, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan berlangsung.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.