— KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penggeledahan menemukan gepokan uang tunai dan emas dalam brankas milik Etik.

Penetapan tersangka diumumkan setelah operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7) yang menahan Etik bersama dua pejabat lain: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Sukoharjo Tri Mulyo.

Etik Suryani tercatat menjabat Bupati Sukoharjo untuk periode 2021-2025 dan 2025-2030. Suaminya, Wardoyo Wijaya, pernah menjabat Bupati Sukoharjo dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu (11/7), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Etik diduga menggunakan surat keputusan (SK) Bupati sebagai alat melakukan pemerasan.

“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menyatakan praktik pemerasan diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan pada masa pemerintahan sebelumnya yang dipimpin suami Etik. Asep mengatakan Etik memakai istilah kode saat meminta setoran kepada bawahannya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep.

Beberapa ucapan yang diduga diucapkan Etik saat meminta “Setoran upah pungut” tercatat oleh penyidik. Berikut tiga kalimat yang diduga diucapkan Etik saat meminta ‘Setoran upah pungut’.

– “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?)

– “Kowe mrene kan ora bayar” (kamu ke sini kan tidak membayar)

– “Padakno karo bapak” (samakan dengan bapak).

“Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” terang Asep saat menjelaskan ucapan Etik.

Asep juga menyampaikan adanya perintah dari Bupati periode sebelumnya kepada jajaran BPKAD untuk mengumpulkan uang.

“Wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja), ujar Asep menirukan perintah yang diduga disampaikan Wardoyo kepada pegawai BPKAD.

Menurut Asep, Etik diduga menerima total Rp 2,93 miliar dari praktik upah pungut sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, Etik juga diduga meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Etik disebut memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin OPD. Ucapan yang diduga disampaikan Etik untuk meminta setoran rutin OPD tercatat sebagai berikut:

– “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak).

Asep menambahkan bahwa pada masa Bupati sebelumnya juga ada perintah kepada pegawai Bagian Umum, yakni “golekno 500 akhir tahun” (carikan 500 juta untuk akhir tahun).

“Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan 500 juta untuk akhir tahun),” ujar Asep.

Asep menduga Tri Mulyo mengumpulkan uang pada momentum tunjangan hari raya (THR). Selain itu, Tri juga diduga memberikan setoran dari hasil pengeluaran fiktif dan markup pengadaan kepada Etik.

“Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari ‘setoran rutin OPD’ yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta,” ujar Asep.

Penampakan Duit dan Emas

KPK menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 miliar dalam bentuk uang tunai berbagai mata uang dan logam mulia. Tim penyidik menemukan dua brankas berisi barang bukti tersebut.

Rekaman yang dipublikasikan di kanal YouTube resmi KPK pada Senin (13/7/2026) memperlihatkan brankas pertama yang diletakkan di lantai. Brankas ukuran besar itu memiliki empat laci berisi gepokan uang yang masing-masing diikat karet.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut brankas pertama berada di Wonogiri.

“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata Budi Prasetyo.

Brankas kedua yang ditemukan berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Di dalamnya terdapat uang tunai dan logam mulia berupa emas seberat 2,5 kilogram.

“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar,” ujar Budi.

Seluruh barang bukti itu kemudian diamankan dan dibawa oleh penyidik KPK, lalu dipamerkan dalam konferensi pers.