Berita7.co.id — KPK menyita 2,5 kilogram emas dan uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Lembaga antirasuah kini mendalami asal-usul dan kronologi perolehan barang bukti tersebut.
Penelusuran meliputi pemeriksaan apakah emas dan uang itu milik Etik pribadi atau berasal dari sang suami, yang sebelumnya menjabat sebagai bupati. Penyidik juga menelisik waktu perolehan serta apakah harta itu tercatat dalam pisah harta antara suami-istri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan menelaah keterangan dari tersangka dan saksi untuk menentukan kepemilikan dan asal barang bukti.
“Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya, apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai Bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menegaskan seluruh keterangan terkait asal-usul emas dan uang akan dianalisis penyidik sebagai bagian dari pengusutan yang masih berjalan.
“Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Berikut tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran dari pengelolaan upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut Asep, Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho ?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Ikuti Berita7.co.id
