Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelisik tujuan di balik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli mengakui menerima amplop itu, mengembalikannya, dan telah melapor ke pihak berwenang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik perlu menelusuri waktu, lokasi, dan motif pemberian amplop tersebut untuk menentukan konstruksi perkaranya.
“Ya nanti kita lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini seperti apa. Oleh karena itu memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan bupati kepada pak menteri ya tempus-nya kapan begitu ya, kemudian lokus-nya di mana terus maksud tujuan inisiatif motif ini dari siapa gitu ya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menyampaikan saat ini penyidik KPK masih fokus pada berkas penyidikan terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu aspek yang didalami adalah alasan pemberian amplop dari Suhardiman kepada Raja Juli.
“Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu,” ujarnya.
Selain motif, KPK juga menelaah apakah peristiwa itu memenuhi unsur gratifikasi atau suap, baik dari sisi penerima maupun pemberi. Budi menegaskan lembaganya akan mengumumkan perkembangan penyidikan ke publik.
“Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa,” ucap Budi.
“Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif, tau tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima atau tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tambahnya.
Awal Kasus dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka perkara suap. Dalam berkas penyidikan, Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait proses pemilihan Sekda Kuansing.
Peristiwa pemilihan Sekda bermula pada April 2025, ketika ada dua calon yaitu Fahdiansyah, Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR. Dalam proses itu, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan suap dari Suhardiman dan akhirnya terpilih menjadi Sekda Kuansing.
Daftar Tersangka
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Dirut PT MIC
Ikuti Berita7.co.id
