Berita7.co.id — KPK menyelidiki dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga meniru pola pada masa bupati sebelumnya. Penyidik mencatat sejumlah kemiripan modus, termasuk besaran pungutan, antara tindakan Bupati Sukoharjo saat ini dengan praktik yang dilakukan pada periode sebelumnya.
Penelaahan itu muncul setelah KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua orang anak buahnya dalam perkara dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo. Pihak penyidik juga menyorot kondisi kesehatan mantan bupati yang menjabat pada periode lalu.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menilai apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati periode sebelumnya, Wardoyo, dapat memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Budi menambahkan kondisi kesehatan Wardoyo menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, konstruksi perkara menunjukkan adanya duplikasi tindakan oleh Bupati Etik Suryani terhadap apa yang telah dilakukan oleh bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik.
“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Budi.
Menurut Budi, sejumlah modus yang dipakai serupa, bahkan sampai pada tarif atau besaran pemerasan yang dilakukan. “Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan peningkatan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
- Bupati Sukoharjo Etik Suryani
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
- Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Asep menduga Etik Suryani meminta setoran dari upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Dia menilai Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Asep menyampaikan dugaan praktik pemerasan itu merupakan kelanjutan “tradisi” yang dilakukan suami Etik saat menjabat bupati sebelumnya. Dia menyinggung sejumlah kode perintah yang dipakai untuk mengatur besaran setoran sesuai praktik terdahulu.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.
Ikuti Berita7.co.id
