— Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditahan terkait perkara dugaan korupsi. Ia menegaskan penahanan dalam kasus tindak pidana korupsi bersifat mendesak.

“Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Komisi III Bentuk Panja

Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil semua pihak terkait.

“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan diminta keterangan oleh panja.

Pesan Presiden dan Upaya Pengawalan

Habiburokhman juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal. Menurutnya, Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan kasus-kasus yang marak diberitakan berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Sabtu (11/7/2026).

Dia menambahkan komisi akan mengawal proses penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi selama pengusutan berjalan.

“Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ucapnya.

Status Perkara dan Penetapan Tersangka

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang kini berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).