Berita7.co.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bekerja secara independen. Ia mendorong pembentukan tim khusus yang “steril” dari keterkaitan dengan jajaran Jampidsus sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Ia menegaskan Komisi III tidak menginginkan penanganan perkara dilakukan oleh pihak yang terafiliasi langsung dengan tersangka.
Permintaan Tim Khusus
Habiburokhman mengatakan tim penyidik sebaiknya tidak terkait langsung dengan struktur Jampidsus yang lama. “Kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama, saya bilang begitu,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa bagian di institusi kejaksaan seperti Jamwas dan Jamintel sebagai sumber personel yang dapat dibentuk menjadi tim baru. Menurut Habiburokhman, pembentukan tim tersebut penting karena belum jelas siapa saja dari Jampidsus lama yang terlibat dalam perkara itu.
Keyakinan Pada Penegak Hukum
Meski meminta langkah untuk memastikan independensi penyidikan, Habiburokhman menyatakan kepercayaan pada kemampuan Kejaksaan Agung. “Saya rasa kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, sudah ada preseden-nya, jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan sebagainya, nggak ada masalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Habiburokhman menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan para aparat penegak hukum tetap solid dan bekerja maksimal dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu.
Panitia Kerja Pengawal Penyidikan
Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” kata dia saat ditanya siapa saja yang akan dipanggil.
Komisi III menegaskan akan memberi atensi penuh pada proses hukum terkait sejumlah perkara yang sempat mendapat sorotan, termasuk kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menekankan kasus tersebut berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
“Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Ia menambahkan Komisi III akan mengawal agar tidak terjadi ekses atau friksi antar-institusi selama proses penyidikan berlangsung. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.
Proses Perkara
Kepolisian lewat Kortas Tipikor telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam sebuah konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).
Ikuti Berita7.co.id
