Berita7.co.id — Jakarta — Seorang ibu dari santri yang tewas dalam kasus pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, NTB, menangis saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).
Karena tak sanggup berbicara di depan forum akibat tekanan psikologis, pernyataan ibu korban dibacakan oleh tim pendamping keluarga, Titi Tantry dari Hotman 911.
Titi menyampaikan bahwa ibu korban bercerita anaknya sering mengalami perundungan namun takut melapor karena mendapat ancaman dari anak pimpinan ponpes. Baru tiga hari setelah kejadian pembakaran, korban sempat menyampaikan bahwa ia dibakar di dalam ruangan kosong.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta ibu korban menyampaikan harapannya secara langsung, namun ibu korban terus menangis dan tak mampu berbicara. “Insyaallah kami, ini Komisi 3 akan berupaya maksimal untuk memberikan ya agar korban almarhum bisa mendapatkan keadilan,” ujar Habiburokhman menenangkan.
Desakan Keluarga
Dalam surat pernyataan yang dibacakan, keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tanpa pandang bulu. Salah satu poin yang disampaikan: “Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai.”
Keluarga juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang diduga ikut menyembunyikan perbuatan, dijatuhi hukuman seberat-beratnya. “Seret semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantrennya yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara,” kata Titi saat membacakan surat tersebut.
“Jika DPR RI tidak membantu saya, ke mana lagi kami orang kampung yang pincang dan buta hukum seperti saya ini harus mencari keadilan di negeri ini,” tambah Titi yang membacakan keluh kesah keluarga.
Suspek Dan Status Hukum
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan pembakaran yang menyebabkan satu santri tewas. Kedua tersangka adalah pimpinan pondok, Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, serta seorang santri berinisial MR (15).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyebut MR, yang merupakan senior dari empat korban, dijerat sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan tewasnya satu orang. Menurut Punguan, “kelalaian MR adalah tidak mendengar masukan dari teman-temannya tidak melakukan peraturan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.”
Sementara Muzakki ditetapkan tersangka karena diduga tidak menaati surat edaran Kementerian Agama terkait tata tertib pondok pesantren. Punguan menyatakan dalam pemeriksaan, Muzakki menyampaikan hampir tidak pernah melakukan pengecekan atau pengawasan di pondok tersebut.
Rapat RDPU berlangsung di ruang Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagai bagian dari upaya Komisi III mencari fakta dan memastikan hak keluarga korban atas keadilan terpenuhi.
Ikuti Berita7.co.id
