— Komisi III DPR membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dengan mengundang berbagai lapisan masyarakat dan pakar hukum. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan undangan ditujukan untuk memastikan penyusunan rancangan undang-undang melibatkan masukan luas.

“Untuk membentuk undang-undang itu, kita dimulai dengan penyusunan. Nah, kemarin kita dikritisi, ‘Kenapa waktu penyusunan masyarakat nggak dilibatkan?’ Nah, ini kita libatkan maksimal. Masyarakat mulai penyusunannya, ya. Kita minta masukan dari masyarakat, ya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Undangan ke BEM dan Organisasi Mahasiswa

Pihak komisi menyatakan akan segera mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk menyampaikan pandangan mereka. Salah satu yang disebut secara eksplisit adalah BEM Universitas Trisakti.

Habiburokhman menyebut telah berkomunikasi dengan Presiden BEM Trisakti, Saudara Putra, dan berharap perwakilan tersebut dapat hadir memberikan masukan. “Dan ada beberapa BEM lagi kita memberikan kesempatan untuk memberikan (masukan),” tambahnya.

Masukan Akademisi Dalam dan Luar Negeri

Selain organisasi mahasiswa, Komisi III juga akan meminta pandangan dari akademisi, termasuk yang menempuh studi di luar negeri. Nama-nama yang disebut antara lain Ahmad Novindri Aji Sukma, mahasiswa program doktoral di University of Cambridge, dan tokoh akademik dalam negeri seperti Profesor Dr. Dadang Herli Saputra dan Profesor Faisal Santiago.

Menurut Habiburokhman, keterlibatan akademisi, termasuk yang meneliti hukum di luar negeri, bertujuan untuk memperoleh perbandingan praktik perampasan aset di negara lain.

Undangan Untuk Advokat

Komisi III juga mengundang sejumlah advokat untuk memberikan pandangan hukum terkait RUU tersebut. Dua nama yang disebut adalah Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea.

Prioritas Pembahasan

Habiburokhman menegaskan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas kerja Komisi III saat ini. Sejalan dengan itu, pihaknya belum menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk rancangan undang-undang lain dalam waktu dekat.

“Jadi, kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain, ya, selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas,” tuturnya.