Berita7.co.id — Komisi III DPR menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menangguhkan sementara sejumlah agenda RUU lain. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan revisi dan RUU lain tidak diagendakan dulu agar fokus pada RUU tersebut.
Habiburokhman menegaskan langkah itu saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). “Jadi kita ini gaspol terus, Pak. Ini sementara belum ada kita agenda kan RDPU undang-undang lain. Selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas,” ujarnya.
Agenda Lain Ditunda
Menurut Habiburokhman, terdapat sejumlah RUU yang seharusnya menjadi bahasan Komisi III, namun pembahasan tersebut ditunda untuk memberi ruang prioritas pada RUU Perampasan Aset hingga disahkan dalam rapat paripurna.
“Jadi walaupun Undang-Undang Advokat ada dari Mahkamah Konstitusi memerintah kita membentuk dalam 2 tahun ya, kita belum bisa kita agendakan. Ada undang-undang, ada apa lagi di sini, narkoba ya belum ya, psikotropika, kita full di perampasan aset ini,” kata Habiburokhman.
Jadwal Pembahasan
Habiburokhman menyatakan pembahasan akan kembali dimulai pada pekan ini. “Nanti Rabu, sudah mulai gaspol lagi, Rabu, Kamis (pembahasan RUU Perampasan Aset kembali),” tegasnya.
Status RUU Dalam Prolegnas
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Martin menyatakan proses legislasi RUU itu masih berlangsung di Komisi III DPR.
Martin juga menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU tersebut dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” katanya.
Ikuti Berita7.co.id
