— Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengajukan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non conviction based asset forfeiture (NCB) diberlakukan hanya sebagai upaya terakhir.

Usulan itu disampaikan Wasekjen DPN Peradi, Profesor Nurmalah, saat memberi masukan pada rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Usulan Batasan Penerapan NCB

Dalam pemaparannya, Nurmalah menegaskan NCB semestinya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir. “Masukan konkret dari Peradi mendesak draft RUU Perampasan Aset menetapkan mekanisme NCB hanya berlaku sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir,” kata Nurmalah.

Ia merinci kondisi-kondisi yang menurut Peradi memenuhi syarat penerapan mekanisme tersebut. Contohnya, saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri secara permanen, mengalami gangguan jiwa tetap, atau ketika tuntutan pidana sudah kadaluwarsa.

Alasan Hukum Peradi

Nurmalah menyatakan penerapan NCB sebagai langkah awal berisiko terhadap asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dilindungi konstitusi. “Kemudian argumentasi hukumnya perampasan aset sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap berisiko tinggi melanggar asas praduga tidak bersalah dan hak milik yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Peradi menekankan agar RUU Perampasan Aset memasukkan pembatasan tersebut sehingga NCB tidak menjadi mekanisme yang menggerus hak-hak dasar terdakwa atau tersangka.