Berita7.co.id — Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama beberapa warga mengajukan uji materiil terhadap ketentuan di UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon menuntut perubahan redaksi pasal yang menggunakan istilah memperhatikan agar menjadi ketentuan yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30% di berbagai lembaga penyelenggara pemilu, dari KPU hingga KPPS.
Isi Gugatan
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIV/2026. Pemohon mencantumkan sejumlah pasal yang digugat, antara lain:
- UU 7/2017: Pasal 10 ayat (7) (KPU), Pasal 22 ayat (1) (tim seleksi), Pasal 52 ayat (3) (PPK), Pasal 55 ayat (3) (PPS), Pasal 59 ayat (4) (KPPS), Pasal 92 ayat (11) (Bawaslu), Pasal 155 ayat (4) dan (5) (DKPP), Pasal 164 ayat (2) (tim pemeriksa daerah).
- UU 10/2016: Pasal 16 ayat (3) (PPK), Pasal 19 ayat (1) (PPS), Pasal 21 ayat (1) (KPPS).
Alasan Pemohon
Pemohon menyatakan dirugikan karena tidak adanya aturan yang mewajibkan kuota perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Menurut mereka, penggunaan frasa “memperhatikan” membuka ruang ketidakpatuhan terhadap target keterwakilan perempuan.
“Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30% yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut,” ujar pemohon.
Dalam tinjauan linguistik hukum yang disampaikan pemohon, frasa “memperhatikan” dinilai memiliki daya ikat normatif yang lebih lemah dibandingkan frasa seperti “memuat” atau “harus terdapat” yang mereka ajukan sebagai pengganti.
Gugatan dan Permintaan Putusan
Dalam permohonan provisi, para pemohon meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya dan diperiksa prioritas untuk memberikan kepastian segera menjelang rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032.
Dalam pokok perkara, pemohon memohon agar MK menyatakan sejumlah pasal bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai permintaan mereka, yakni memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada ketentuan yang relevan.
Permintaan rinci mencakup perubahan penafsiran untuk pasal-pasal pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang tercantum di atas serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sebagai alternatif, pemohon memohon putusan ex aequo et bono jika majelis berpendapat lain.
Demikian pokok-pokok gugatan yang diajukan para pemohon kepada MK.
Ikuti Berita7.co.id
