Berita7.co.id — Jaksa Penuntut Umum menuntut warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dipidana penjara selama satu tahun tiga bulan atas unggahan yang dinilai menghina Hari Raya Nyepi.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta agar Luzian tetap ditahan oleh majelis hakim. Jaksa menilai perbuatan itu melanggar ketentuan pidana terkait penyebaran konten bermuatan tindak pidana.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyatakan, “Menyatakan terdakwa Luzian Andrin Zgraggen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.”
Jaksa, yang membacakan tuntutan pada sidang Senin (13/7/2026), menambahkan, “Menghukum terdakwa Luzian Andrin Zgraggen dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.”
Jaksa menilai tindakan Luzian juga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Unggahan
Kasus bermula dari unggahan video pada akun Instagram Story @luzzysun saat Hari Raya Nyepi pada Maret 2026. Dalam unggahan itu, Luzian menuliskan kalimat “Fuck Nyepi Day and fuck your rules too.”
Rekaman unggahan tersebut kemudian direkam ulang dan dibagikan oleh sejumlah akun media sosial hingga menjadi viral serta memicu kecaman dari masyarakat Bali.
Respons Pihak Terkait
Salah satu pihak yang ikut menyoroti unggahan adalah anggota DPD RI, Ni Luh Djelantik. Setelah menerima laporan dari warganet, Ni Luh Djelantik mengunggah ulang tangkapan layar video tersebut dan meminta aparat, termasuk Polda Bali, Imigrasi Bali, dan Satpol PP, mengambil tindakan terhadap pelaku.
Ikuti Berita7.co.id
