Berita7.co.id — Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan itu terkait permintaan dan pengumpulan setoran yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan bupati.
Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan dugaan pemerasan melibatkan pengumpulan persentase insentif pegawai dan setoran rutin OPD yang terorganisir melalui pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Penggunaan SK Bupati dan Permintaan Persentase Insentif
KPK mengungkap Etik diduga memanfaatkan terbitnya dua surat keputusan bupati sebagai “alat” untuk melakukan pemerasan. Ia dilaporkan meminta Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di BPKAD.
“Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,”
Ucapan yang Diduga Digunakan Saat Meminta Setoran
KPK merinci beberapa kalimat yang diduga diucapkan Etik saat meminta setoran yang disebut “upah pungut”. Pernyataan itu disampaikan dalam bahasa daerah dan dijelaskan artinya oleh penyidik.
- “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada kan?)
- “Kowe mrene kan ora bayar” (kamu ke sini kan tidak membayar)
- “Padakno karo bapak” (samakan dengan bapak)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan maksud ucapan tersebut adalah agar besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada masa bupati sebelumnya.
Diduga Melanjutkan “Tradisi” Bupati Sebelumnya
KPK juga menyatakan pemerasan itu diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang dilakukan oleh bupati sebelumnya — yang disebutkan sebagai suami Etik. Keterangan penyidik memuat pula perintah dari bupati sebelumnya kepada jajaran BPKAD untuk mengumpulkan uang.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,”
“Wes dilantik ojo mendeleng wae” (sudah dilantik, jangan diam saja),
Pernyataan itu, menurut KPK, dimaksudkan agar pegawai BPKAD memberikan setoran kepada bupati terdahulu pada masa itu.
Setoran Rutin OPD dan Besaran Dugaan Penerimaan
KPK menyatakan Etik diduga menerima total Rp 2,93 miliar dari “upah pungut” sepanjang 2021 hingga 2026. Selain itu, penyidik menyebut adanya permintaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan lewat Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dalam penjelasan penyidik, perintah yang disampaikan untuk meminta setoran rutin OPD juga memuat frasa yang menyerupai arahan agar jumlah setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
- “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak).
- Dalam periode sebelumnya, disebut ada perintah “golekno 500 akhir tahun” (carikan 500 juta untuk akhir tahun),
KPK menyampaikan bahwa pada periode 2024-2026, total penerimaan Etik dari “setoran rutin OPD” yang dikumpulkan Tri Mulyo sebesar Rp 840 juta. Penyidik juga menduga uang dikumpulkan pada momentum tunjangan hari raya dan berasal dari pengeluaran fiktif serta markup pengadaan.
Barang Bukti yang Disita
Penyidikan KPK pada perkara ini telah berujung pada penyitaan barang bukti senilai Rp 21,2 miliar. Barang bukti tersebut tercatat berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang asing hingga emas seberat 2,5 kilogram.
Ikuti Berita7.co.id
