— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7). Etik ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.

Perkembangan Penyidikan

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep menyampaikan dugaan bahwa Etik menerima setoran dari upah di lingkungan BPKAD. Menurut Asep, Etik memerintahkan Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Modus dan Aliran Uang

KPK menyatakan Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk meminta setoran. Dua SK itu disebut berkaitan dengan penerimaan dan besaran pembayaran insentif di BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Richard diduga memerintahkan pejabat eselon III di BPKAD untuk memotong insentif dan menyetorkan potongan tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.

Asep merinci jumlah yang diduga terkumpul: selama periode 2024-2026, Tri Mulyo dikatakan mengumpulkan “setoran rutin OPD” sebesar Rp 840 juta (Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026). Sementara itu, setoran yang dikumpulkan Richard pada 2022-2024 disebut mencapai Rp 1,2 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” kata Asep.

Keterangan Soal ‘Tradisi’ dan Kode Bahasa

KPK juga menduga Etik melanjutkan “tradisi” yang dilakukan oleh bupati sebelumnya, yang menurut KPK adalah suami Etik. Asep menyebut ada penggunaan kode berbahasa Jawa saat meminta setoran, salah satunya berupa kalimat “padakno karo Bapak” yang dimaknai sebagai “samakan dengan Bapak”.

Asep menyampaikan bahwa pada masa bupati sebelumnya juga terdapat perintah kepada jajaran BPKAD untuk memberi setoran, termasuk perintah yang dikutip sebagai “wes dilantik ojo mendeleng wae” dan catatan tentang permintaan “golekno 500 akhir tahun” untuk pegawai Bagian Umum.

Penetapan Pasal

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Respons Partai

PDIP menyatakan menyiapkan sanksi bagi kader yang terlibat OTT. Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengatakan, “Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah.” Deddy menambahkan bahwa untuk kasus di luar OTT partai biasa menunggu proses hukum.

Ketua DPP lainnya, Andreas Hugo Pareira, menyebut Ketua Bidang Kehormatan DPP akan memeriksa laporan dari pengurus daerah. “Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujarnya. Mengenai dugaan kelanjutan praktik oleh bupati sebelumnya, Hugo mengatakan, “Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini.”

KPK melanjutkan penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka sementara proses hukum berjalan.