Berita7.co.id — Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama dua pejabat Pemkab sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penggelapan keuangan daerah.
Kasus terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dari penyidikan awal, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Identitas Tersangka
- Etik Suryani — Bupati Sukoharjo periode 2025–2030;
- Richard Tri Handoko — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo;
- Tri Mulyo — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menduga Etik memerintahkan Richard mengumpulkan 40% dari insentif upah pungut pegawai BPKAD, lalu menerima penyetoran dari pungutan tersebut. Pengungkapan penyidik menunjukkan praktik serupa terindikasi berlangsung sejak masa kepemimpinan suami Etik, Wardoyo Wijaya.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar,”
pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK.
Modus Pengumpulan Setoran
KPK juga menduga Etik meminta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Tri Mulyo. Menurut penyidik, Tri mengumpulkan setoran tahunan dan pada momentum tunjangan hari raya (THR).
Selain setoran rutin, Tri Mulyo diduga menerima uang yang berasal dari pengeluaran fiktif dan markup pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Penyidik menyatakan akan mendalami asal-usul dan mekanisme setoran tersebut.
Dalam perincian yang disampaikan penyidik, Etik diduga menerima Rp 840 juta dari setoran rutin OPD melalui Tri Mulyo dan sekitar Rp 1,2 miliar dari setoran yang dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Richard Tri Handoko.
Ikuti Berita7.co.id
