— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam penyidikan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu berasal dari dua brankas yang diduga menjadi tempat penyimpanan harta oleh tersangka.

Satu brankas besar ditemukan di Wonogiri dan satu brankas lebih kecil berada di Laweyan. Dari kedua brankas itu, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai berbagai mata uang serta logam mulia.

Isi Brankas dan Lokasi Penemuan

Brankas pertama, yang diletakkan di lantai dan berukuran cukup besar, memiliki empat laci susun. Saat dibuka, penyidik menemukan gepokan uang yang diikat karet memenuhi setiap laci.

“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Brankas kedua, disimpan di wilayah Laweyan, berukuran lebih kecil. Di dalamnya ditemukan uang tunai dan logam mulia berupa 25 keping emas masing-masing 100 gram, sehingga total berat tercatat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar, menurut KPK.

Penanganan Barang Bukti

Seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa oleh tim penyidik KPK. Temuan tersebut dipamerkan oleh penyidik dalam konferensi pers yang digelar KPK.

Dalam berkas perkara, KPK menyatakan dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo melibatkan pengumpulan uang dari praktik yang disebut upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD). Total yang diklaim terkumpul mencapai Rp2,93 miliar dari upah pungut dan Rp840 juta dari setoran rutin OPD.

Identitas Tersangka

  1. Etik Suryani, Bupati Sukoharjo periode 2025–2030;
  2. Richard Tri Handoko, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo;
  3. Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.