— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan keprihatinan atas munculnya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ia sedih melihat banyak ASN menjadi “korban” dalam rangkaian OTT itu dan mengingatkan konsekuensi hukum bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Banyak sekali ASN yang selalu menjadi korban ikutan OTT kepala daerah. Nah, ini saya terus terang ikut prihatin dan ikut sedih,” kata Zudan kepada wartawan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Zudan menegaskan ASN yang terbukti terlibat korupsi akan diberhentikan tidak dengan hormat. Ia meminta agar seluruh ASN konsisten mematuhi aturan hukum yang berlaku untuk menghindari sanksi kepegawaian yang berat.

“Kalau ujungnya nanti terkena tindak pidana korupsi itu diberhentikan tidak dengan hormat. Nah, oleh karena itu saya minta kepada para ASN kita tegak lurus saja pada aturan,” ujarnya.

Selain itu, Zudan mengingatkan ASN untuk menghindari mens rea atau niat jahat sejak awal dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Saya minta kepada teman-teman hindari dua hal. Mens rea, niat jahat, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” kata Zudan.

Dalam catatan yang disampaikan, sepanjang Juli terdapat tiga kepala daerah yang ditangkap dalam OTT KPK. Selain para kepala daerah, KPK juga menetapkan sejumlah ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan daerah sebagai tersangka.

Daftar Tersangka

  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo