— Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Suleman Tanjung memuji ketegasan Presiden Prabowo Subianto terkait pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi—batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel—dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Menurut Suleman, langkah presiden itu menunjukkan upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan stabilitas hubungan antarlembaga negara agar persoalan tidak berkembang menjadi kegaduhan. “Kami mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang bergerak cepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kegaduhan dan pertentangan antarlembaga penegak hukum,” kata Suleman, Senin (13/7/2026).

Suleman menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan adalah dua institusi penting dalam sistem penegakan hukum yang tidak boleh dipersepsikan saling berhadap-hadapan. Ia menekankan kebutuhan publik akan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan profesional.

“Jangan sampai masyarakat justru menyaksikan seolah-olah polisi dan jaksa sedang berkompetisi atau saling membuka kelemahan. Yang dibutuhkan rakyat adalah kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tidak pandang bulu,” ujarnya.

Dalam pandangannya, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung dapat meredam silang pendapat soal kewenangan penanganan perkara. Selain mempersingkat koordinasi antara penyidikan dan penuntutan, langkah itu dinilai mampu mencegah munculnya kesan rivalitas antarlembaga.

“Presiden telah mengambil langkah yang menurut saya proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi hubungan antarlembaga juga tidak boleh rusak. Negara tidak boleh kehilangan energi hanya karena polemik kewenangan,” kata Suleman.

Suleman juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam proses hukum agar kepercayaan publik terjaga. Ia berharap Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang harus dijaga adalah kepercayaan rakyat. Prosesnya harus terang, fakta-faktanya harus dibuka sesuai ketentuan hukum, dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suleman.

Lebih lanjut, ia menyatakan tindakan presiden mencerminkan perlunya satu komando dan koordinasi dalam pemerintahan sehingga setiap pihak kembali menjalankan tugas utama penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Komisi III DPR Mengawasi Proses Hukum

Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan akan memberikan perhatian terhadap proses hukum tiga kasus tersebut. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan penanganan yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah berkaitan dengan oknum individu, bukan institusi.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menambahkan pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antara institusi selama proses pengusutan berlangsung. “Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” ujarnya.