— Polisi menangkap dan menetapkan GVK sebagai tersangka setelah peristiwa perusakan mobil MINI Cooper yang terekam viral di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian dan tampak lesu saat digiring petugas.

Penangkapan berlangsung di Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam. Pelaku tidak bisa berkutik ketika diciduk polisi.

Dalam pemeriksaan, GVK mengaku melakukan tindakan itu karena emosi sesaat saat berada di jalan raya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban,” tulis keterangan resmi Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AKP Nurul Farouq Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan status GVK telah berubah menjadi tersangka.

“Saat ini status sudah menjadi tersangka,” kata Farouq.

Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya mengira kendaraannya diserempet sehingga kemudian mematahkan kaca spion dan memukul mobil korban, menurut rekaman video yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, GVK dijerat Pasal 521 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai penangkapan, pelaku menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dialami pengemudi MINI Cooper. Namun korban menolak tawaran ganti rugi dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” tutup keterangan resmi.