Berita7.co.id — Jakarta — Seorang pengemudi mobil Calya berinisial GVK ditetapkan tersangka setelah merusak kaca spion dan komponen lain pada sebuah MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Polisi menyatakan aksi itu terjadi karena emosi sesaat saat bersenggolan di jalan. Keterangan tersebut tercantum pada unggahan akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
Pelaku ditangkap pada Kamis (9/7) malam di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, setelah video insiden beredar dan menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan, GVK mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban ketika hendak menyalip. Dalam rekaman yang beredar, pelaku tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke bodi mobil korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian materiil senilai sekitar Rp50 juta. Polisi menyebut pelaku juga menekuk wiper hingga menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan korban.
“Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta,” demikian penjelasan di akun Subdit Resmob.
Polisi resmi menetapkan GVK sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 521 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan.
“Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Nurul menambahkan pelaku menyatakan bersedia membayar ganti rugi kepada korban, tetapi korban menolak dan meminta proses hukum dilanjutkan.
Ikuti Berita7.co.id
