— Komitmen pemberantasan korupsi berlanjut di Sukoharjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menjadi penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dua pejabat lain di lingkungan Pemkab juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menurut KPK melibatkan pengumpulan setoran uang dari pegawai.

Siapa Saja Tersangka

  • Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  • Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Diduga Pola Pemerasan dan Besaran Setoran

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan adanya praktik pengumpulan uang dari insentif pegawai BPKAD. Menurut Asep, Etik Suryani diduga meminta Richard mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Asep juga menyampaikan adanya dugaan kelanjutan “tradisi” dari bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik. Dalam konferensi pers, Asep mengutip sejumlah penggalan percakapan yang diduga menjadi kode perintah untuk setoran.

“tambahan upah pungut kae ono tho?”; “kowe mrene kan ora bayar”; “padakno karo bapak”

Asep menjelaskan maksud kode tersebut adalah penyesuaian besaran setoran sesuai praktik saat bupati sebelumnya memimpin.

KPK menyebut selama periode 2021–2026 Etik Suryani diduga menerima setoran total sebesar Rp 2,93 miliar.

Pasal Yang Disangkakan

Atas dugaan tersebut, ketiganya disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B.