— Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, sebagai miliknya. Pengakuan itu muncul setelah polisi menemukan brankas berisi puluhan kilogram emas dan ratusan miliar rupiah saat penggeledahan beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi.

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sedang menelisik kepemilikan barang bukti dan hubungan lokasi yang digeledah dengan tiga perkara korupsi yang sedang disidik.

Penemuan Barang Bukti

Dalam penggeledahan di Sentul, tim penyidik menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper. Di antaranya terdapat 74 kg emas batangan serta mata uang asing dan rupiah.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut rincian barang bukti: “Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar.”

Penemuan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah kafe dan money changer, dalam rangka penyidikan beberapa dugaan perkara korupsi.

Penyelidikan Kepemilikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan terkait kepemilikan rumah Sentul masih berlanjut. “Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang kepemilikan rumah yang digeledah… penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City,” ujarnya.

Polisi juga menyatakan akan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional terkait akta kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan nama pemilik yang tercantum.

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan tiga perkara yang menjadi atensi presiden, yakni dugaan korupsi terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Jenis perkara yang disidik meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Pernyataan Febrie dan Penyesuaian Jabatan

Febrie menyatakan rumah yang digeledah merupakan “rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama” dan menegaskan adanya pemilik atas puluhan kilogram emas dan uang yang ditemukan. Namun ia tidak merinci siapa pemilik tersebut.

Febrie juga membantah keterkaitan dengan kepemilikan kafe di Cipete yang diberitakan di media sosial. “Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Jaksa Agung menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Kejaksaan Agung menyatakan tugas dan fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme, serta mengajak semua pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.