— Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya akan membentuk tim pengawas untuk mengawal penanganan tiga perkara korupsi yang kini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas,” ujar Habiburokhman dalam keterangan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman menegaskan pengunduran diri tidak boleh menghentikan proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung. Ia meminta seluruh aparat penegak hukum tetap menjaga soliditas.

“Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami meminta dengan sangat agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara—mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI—tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” kata Habiburokhman.

Ia juga meminta instansi penegak hukum memiliki kesamaan visi dalam mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Habiburokhman mengingatkan agar tidak muncul konflik ego sektoral antar-institusi.

“Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personal atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu, sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi,” ujarnya.

Habiburokhman menambahkan negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju dalam penanganan perkara.

Terakhir, ia memastikan Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memastikan kerja sama antar-lembaga tetap kokoh dan proses penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.

“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkasnya.