Berita7.co.id — Jakarta — Seorang pria yang viral setelah mengamuk dan merusak kaca spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah pada Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa perusakan berlangsung pada Kamis (9/7). Dalam rekaman yang beredar di media sosial, pelaku yang mengendarai mobil Calya tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke bodi mobil MINI Cooper setelah merasa tidak diberi jalan ketika mencoba menyalip.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan, dengan ancaman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelidiki kejadian tersebut. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/7) malam di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.
Usai penangkapan, pelaku menyatakan bersedia mengganti kerugian yang dialami pengemudi MINI Cooper. Namun, pengemudi korban menolak tawaran tersebut dan meminta agar pelaku tetap diproses secara hukum.
“Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau,” kata AKP Nurul Farouq Fadillah.
Saat diperiksa di kantor polisi, pelaku mengaku bertindak karena emosi sesaat. Menurut keterangan yang dibagikan melalui akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tersangka mengaku kesal lantaran merasa tidak diberi jalan oleh korban.
Ikuti Berita7.co.id
