— Kejaksaan Agung menyatakan menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pernyataan resmi itu disampaikan untuk mempertahankan integritas lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan kabar tersebut pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menurut Anang, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang.

Kejaksaan Agung menegaskan keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring berlangsungnya proses penyidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pernyataannya, institusi menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.