Berita7.co.id — Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang dalam berbagai mata uang serta emas batangan seberat 74 kilogram dalam penyidikan tiga perkara korupsi.
Penyidikan yang melibatkan penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, kasus korupsi ASABRI, dan sengketa penyelesaian utang antara PT CBS dengan PT KNI. Perkembangan terbaru, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri.
Atensi Presiden dan Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penanganan perkara itu adalah bagian dari dukungan terhadap prioritas nasional Presiden terkait penguatan pemberantasan korupsi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Budi.
Dia menambahkan bahwa penanganan kasus sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Penggeledahan di Cipete dan Temuan Brankas
Pada Rabu (8/7) penyidik menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas besar tertanam di dinding. Brankas itu berisi uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci barang yang disita di lokasi tersebut: “Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan.”
Saat penggeledahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik termasuk telepon seluler.
Penggeledahan Money Changer dan Penyegelan Ruang
Selain kafe, polisi menggeledah sebuah money changer di sebelah lokasi tersebut. Dua lokasi itu disegel sementara untuk kepentingan proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan sebagian ruang operasional dikembalikan ke manajemen, sementara kantor di lantai atas diberi status quo selama proses penyidikan.
Temuan 74 Kg Emas di Sentul
Penyidik kemudian menggeledah sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, dan menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, ditemukan 74 kilogram emas batangan dan mata uang asing dalam jumlah besar.
Irjen Totok menjabarkan rincian barang bukti yang ditemukan di lokasi itu: “Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar.”
Rincian Barang Bukti Dari Beberapa Lokasi
Polisi telah menggeledah 12 lokasi terkait perkara ini. Barang bukti yang disita antara lain:
- Di rumah mewah Sentul: 74 kg emas batangan; USD 4.767.300; SGD 14.083.800; Rp 100.000.000; 2 bingkai foto keluarga.
- Di money changer Cipete: berbagai mata uang asing dan rupiah senilai miliaran rupiah.
- Di de’Clan Cipete: SGD 3.130.000; USD 889.965; Rp 259.159.000.
- Di rumah Cilandak: Rp 520.000.000.
Pengakuan Febrie dan Keputusan Mundur
Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul adalah milik pribadinya. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku dan bukan melalui jumpa pers.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Terkait temuan uang dan emas, Febrie mengatakan penjelasan rinci akan disampaikan melalui forum yang sesuai prosedur hukum.
Selanjutnya Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pengunduran diri tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan netral.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ikuti Berita7.co.id
