Berita7.co.id — Petugas menangkap seorang pria yang terekam mengamuk dan merusak spion mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Kasus itu menjadi viral setelah video aksi perusakan beredar di media sosial.
Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi untuk mengumpulkan keterangan.
Penangkapan Pelaku
Pelaku berinisial GVK diamankan kurang dari 1×24 jam pasca-insiden. “Iya, betul, pelaku sudah diamankan. Betul (mobil korban MINI Cooper),” ujar Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah saat dimintai konfirmasi.
GVK ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 9 Juli 2026, di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Kerugian
Berdasarkan keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat saat berkendara. GVK mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, pelaku menghadang kendaraan korban, lalu menuduh telah ditabrak. Pelaku kemudian memukul spion, menghancurkan kaca spion, dan menekuk wiper sehingga menyebabkan kerusakan serius pada mobil korban.
Kerugian material atas peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
Proses Hukum
GVK dijerat Pasal 521 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan. Ancaman pidana yang disangkakan terhadap pelaku mencapai 2 tahun 6 bulan penjara.
“Atas kejadian viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi.
Ikuti Berita7.co.id
